* Setiap Gampong Punya Hak Rp 20 Juta
BANDA ACEH - Pagu dana hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat sebesar Rp 120 miliar yang dimasukkan secara gelondongan dalam APBA murni 2013 dan dikoreksi Mendagri, dalam pelaksanaan APBA-P 2013 telah dialihkan untuk dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) tahap II sebesar Rp 20 juta/gampong.
“Pagu dana hibah untuk KPA Pusat itu sudah dialihkan untuk penyaluran dana BKPG tahap II dan Pak Gubernur telah menyetujuinya,” kata Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS kepada Serambi, Minggu (6/10).
Menurut Abubakar, pagu dana hibah KPA Pusat sebesar Rp 120 miliar tersebut akan disalurkan untuk 6.451 gampong/desa. Setiap desa akan mendapatkan Rp 20 juta. Sedangkan pada tahap I, Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh telah menyalurkan Rp 50 juta/gampong.
Dana BKPG ini, lanjut Abubakar, digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar pedesaan. Misalnya jalan desa, jembatan desa, jalan tembus antardesa, irigasi desa, air minum, listrik desa, gedung TPA, gedung TK, pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, dan modal usaha kaum perempuan sebesar 30 persen melalui sistem simpan pinjam.
Tujuan dari program BKPG ini adalah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pedesaan yang dapat mendorong meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, ekonomi rakyat, kesejahteraan masyarakat desa secara umum, pengurangan jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Sehingga dana otsus yang diberikan pemerintah pusat untuk jangka waktu 20 tahun benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh secara menyeluruh, bukan untuk kelompok seperti yang dikhawatirkan oleh kalangan LSM.
Klarifikasi dan koreksi yang dilakukan Kemendagri terhadap RAPBA murni 2013 senilai Rp 11,7 triliun berdasarkan suratnya tertanggal 18 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan DPRA, seluruhnya telah disikapi sesuai ketentuan.
“Perintah, saran, dan usul Mendagri sudah kita lakukan dalam RAPBA-P 2013 yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna Kamis 5 Oktober 2013,” katanya.
Kepala Bappeda Aceh juga menginformasikan, dana kerja gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya dialokasikan dalam RAPBA murni 2013 sebesar Rp 100 miliar juga masuk dalam koreksi Mendagri.
Menurut Abubakar Karim, dana itu boleh dianggarkan besarannya 30 persen dari total dana bantuan sosial dalam APBA. Misalnya total dana bantuan sosial Rp 200 miliar, dana taktis untuk bantuan sosial dadakan bagi gubernur dan wagub diberikan 30 persen atau Rp 60 miliar.
Dana itu boleh digunakan gubernur untuk memberikan bantuan bencana alam yang terjadi tiba-tiba atau dadakan yang pos anggarannya belum tersedia dalam APBA tahun berjalan. Juga untuk peristiwa kebakaran yang terjadi di beberapa tempat dalam dua bulan terakhir ini. Bantuan uang tunai untuk masa panik kepada korban kebakaran yang diberikan gubernur atau wagub menggunakan pos anggaran dana taktis bansos gubernur dan wagub yang ditempatkan pada Dinas Sosial.
Diakui oleh Kepala Bappeda, klarifikasi dan koreksi Mendagri atas dana hibah yang diplotkan secara gelondongan dalam RAPBA murni 2013 untuk KPA Pusat, KPA, FKK, PDPA, dana kerja gubernur dan lainnya, dasar hukum penggunaannya masih sangat lemah.
Informasi pengalihan dana hibah KPA untuk BKPG ditanggapi oleh Askhalani dari Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh. “Kita berikan apresiasi kepada Gubernur Aceh yang telah menyikapi klarifikasi dan koreksi Mendagri terhadap pengalokasian dana hibah untuk KPA Pusat, KPA, FKK, dan lainnya untuk program pro rakyat seperti BKPG. Begitu juga terhadap alokasi dana kerja gubernur dan wagub yang telah dikurangi sesuai ketentuan,” kata Askhalani.
Keinginan gubernur untuk memberikan bantuan kepada mantan kombatan, janda korban konflik dan anak yatim korban korflik, menurut Askhalani, bisa melalui program kegiatan reguler dinas dan badan. Tidak seperti yang terjadi dalam RAPBA murni 2013, dialokasikan dana hibah yang cukup besar untuk KPA Pusat, KPA, FKK, dan lainnya atau Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A).
Sumber: http://aceh.tribunnews.com