Rajuli (Dok FIMA) |
Lhoksukon, (Analisa). Dinas Pertanian dan
Peternakan (Distannak) Kabupaten Aceh Utara dituding telah melakukan
penipuan dan pembohongan terhadap petani di kabupaten ini terkait
program benih padi bersubsidi.
Ketua Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Paya Bakong, Rajuli, dalam
siaran pers yang diterima Analisa, Minggu (5/1) mengatakan, pada Oktober
2013 sebagian petani sudah melakukan setoran dana tebusan ke Distannak
untuk mendapatkan benih padi bersubsidi, namun hingga saat ini benih
bersubsidi tersebut belum disalurkan.
Petani yang sudah menyetor dana tebusan, yaitu petani Gampong (desa)
Blang Gunci Tgk Dibanda Pirak Kecamatan Paya Bakong, serta Aluee Rimee,
Serdang, Paya Jalo, Ulee Blang, Pucok Alue, Alue Bungkoeh, Minje Tujoh,
Teupin U, Ceumeucet dan Bili Baro Kecamatan Pirak Timu, dan beberapa
kecamatan lainnya.
“Namun, Distannak hanya mengumbar alasan dan janji kepada petani
bahwa persediaan benih tidak cukup dan dana tebusan akan segera
dikembalikan, namun sangat kita sayangkan hingga saat ini benih padi
belum disalurkan dan uang tebusan pun tidak ada kejelasan,” ujar Rajuli.
FIMA Paya Bakong menyesalkan kinerja Distannak Aceh Utara yang tidak
sesuai dengan apa yang disampaikan kepada petani terkait program benih
subsidi tersebut.
“Selain itu kami mendesak Distannak Aceh Utara untuk bertanggung
jawab dan segera mengembalikan uang tebusan benih yang dikutip dari
petani” pintanya.
Rajuli menambahkan, apabila Distannak lepas tangan, tidak tertutup
kemungkinan para petani akan membawa masalah ini ke ranah hukum. (bsr)
Sumber: http://www.analisadaily.com
Redaksi: Safrizal