Lhokseumawe – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) Aceh melalui salah satu unit kantor operasionalnya, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Lhokseumawe, pada 18 September 2013
telah melaksanakan lelang aset ExxonMobil Oil Indonesia,Inc
(ExxonMobil). ExxonMobil adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis
energi dan petrokimia sebagai Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS)
dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sehingga memiliki
hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas
bumi di Indonesia, salah satunya di Lhoksukon, Aceh Utara. Hak
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Aceh diberikan selama
30 tahun sejak 1968 dan diperpanjang hingga masa 20 tahun sampai dengan
2018.
Lelang dilaksanakan atas permohonan Kepala Pusat Pengelolaaan Barang
Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
diselenggarakan di Vendor Building ExxonMobil, Point ‘A’ Lhoksukon,
Kabupaten Aceh Utara. Lelang non eksekusi wajib yang dilakukan KPKNL
Lhokseumawe ini adalah tindak lanjut upaya penghapusan Barang Milik
Negara (BMN) yang berasal dari ExxonMobil Lhoksukon, Aceh Utara. BMN
yang dilelang berupa 1 (satu) paket barang bekas operasional dengan
nilai limit sebesar Rp. 1.319.203.360,- (satu miliar tiga ratus sembilan
belas juta dua ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Minat terhadap barang yang akan dilelang cukup tinggi. Hal ini
terlihat dari antusiasme masyarakat dalam mendaftar dan mengikuti
pelaksanaan lelang. Semua peserta lelang yang umumnya adalah badan usaha
yang bergerak di bidang usaha scrap logam besi tua datang dari
berbagai daerah, antara lain Kota Lhokseumawe, Medan bahkan Jakarta.
Untuk menghindari persoalan mengenai jenis dan jumlah barang, seluruh
peserta diwajibkan mengikuti aanwijzing (pemberian penjelasan) dan peninjauan obyek lelang serta wajib menandatangani berita acara aanwijzing dan berita acara peninjauan objek lelang .
Lelang dimulai pada pukul 11.45 WIB oleh Doni Triono, Kepala Subbagian
Umum KPKNL Lhokseumawe yang menjadi pejabat lelang. Pada lelang
tersebut, Doni didampingi Dyah Kartika Rukmi, Kepala Sub Bidang
Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan BMN Energi, Mineral,
Batubara dan Unit Utama Pusat Pengelolaan BMN pada Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral mewakili pihak pemohon/penjual. Dalam rangka
membentuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan lelang, pejabat lelang
dengan tegas dan penuh tanggung jawab memimpin pelaksanaan lelang.
Lelang yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Aceh
Dirmanti Jaya dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Supardi ini
dilaksanakan tepat waktu sesuai rencana. Pejabat lelang dengan suara
dominan melakukan penawaran lelang secara lisan dengan harga semakin
meningkat. Pejabat lelang mengetok palu dan menentukan pemenang lelang
dengan penawaran pada angka Rp.1.325.000.000,- ( satu miliar tiga ratus
dua puluh lima juta rupiah ).
Mengomentari hasil lelang tersebut, Dirmanti berujar “Inilah hasil
terbaik yang bisa dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe“. Hal ini juga
diamini Dyah yang juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas
pelayanan Lelang oleh KPKNL Lhokseumawe dan Kanwil DJKN Aceh. Dyah akan
terus bekerjasama dengan KPKNL Lhokseumawe untuk melaksanakan lelang non
eksekusi wajib berikutnya terhadap BMN yang berasal dari ExxonMobil.
Hasil lelang ini menambah capaian pokok lelang KPKNL Lhokseumawe secara
signifikan menjadi sebesar 5,7 miliar rupiah dari target pokok lelang
sebesar enam miliar rupiah. “Sisa target pokok lelang sebesar lebih
kurang 300 juta rupiah optimis dapat dicapai pada akhir tahun bahkan
terlampaui”, ujar Zulpan Effendi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Lhokseumawe yang mengaku cukup puas dengan capaian tersebut. (chif-dwh)
Sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id