English Arabic
Home » , , , » KPKNL Lhokseumawe Lelang Aset ExxonMobil

Lelang Aset ExxonMobil Lhokseumawe – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh melalui salah satu unit kantor operasionalnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  (KPKNL) Lhokseumawe, pada 18 September 2013 telah melaksanakan lelang aset ExxonMobil Oil Indonesia,Inc (ExxonMobil). ExxonMobil adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis energi dan petrokimia sebagai Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sehingga memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia, salah satunya di Lhoksukon, Aceh Utara. Hak eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Aceh diberikan selama 30 tahun sejak 1968 dan diperpanjang hingga masa 20 tahun sampai dengan 2018.

Lelang dilaksanakan atas permohonan Kepala Pusat Pengelolaaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diselenggarakan di Vendor Building ExxonMobil, Point ‘A’ Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Lelang non eksekusi wajib yang dilakukan KPKNL Lhokseumawe ini adalah tindak lanjut upaya penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari ExxonMobil Lhoksukon, Aceh Utara.  BMN yang dilelang berupa 1 (satu) paket barang bekas operasional  dengan nilai limit sebesar Rp. 1.319.203.360,- (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

Minat terhadap barang yang akan dilelang cukup  tinggi. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat dalam mendaftar dan mengikuti pelaksanaan lelang. Semua peserta lelang yang umumnya adalah badan usaha yang bergerak di bidang usaha scrap logam besi tua datang dari berbagai daerah, antara lain Kota Lhokseumawe, Medan bahkan Jakarta. Untuk menghindari persoalan mengenai jenis dan jumlah barang, seluruh peserta diwajibkan mengikuti aanwijzing (pemberian penjelasan) dan peninjauan obyek lelang serta wajib menandatangani berita acara aanwijzing dan berita acara peninjauan objek lelang .
 
Lelang dimulai pada pukul 11.45 WIB oleh Doni Triono, Kepala Subbagian Umum KPKNL Lhokseumawe yang menjadi pejabat lelang. Pada lelang tersebut, Doni didampingi Dyah Kartika Rukmi, Kepala Sub Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan BMN Energi, Mineral, Batubara dan Unit Utama Pusat Pengelolaan BMN pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewakili pihak pemohon/penjual. Dalam rangka membentuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan lelang, pejabat lelang dengan tegas dan penuh tanggung jawab memimpin pelaksanaan lelang.  Lelang  yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Aceh Dirmanti Jaya dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Supardi ini dilaksanakan tepat waktu sesuai rencana. Pejabat lelang  dengan suara dominan melakukan penawaran lelang secara lisan dengan harga semakin meningkat. Pejabat lelang mengetok palu dan menentukan pemenang lelang dengan penawaran pada angka Rp.1.325.000.000,- ( satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah ).

Mengomentari hasil lelang tersebut, Dirmanti berujar “Inilah hasil terbaik yang bisa dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe“.  Hal ini juga diamini Dyah yang  juga  menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelayanan Lelang oleh KPKNL Lhokseumawe dan Kanwil DJKN Aceh. Dyah akan terus bekerjasama dengan KPKNL Lhokseumawe untuk melaksanakan lelang non eksekusi wajib berikutnya terhadap BMN yang berasal dari ExxonMobil.

Hasil lelang ini menambah capaian pokok lelang KPKNL Lhokseumawe secara signifikan menjadi sebesar 5,7 miliar rupiah dari target pokok lelang sebesar enam miliar rupiah. “Sisa target pokok lelang sebesar lebih kurang 300 juta rupiah optimis dapat dicapai pada akhir tahun bahkan terlampaui”, ujar Zulpan Effendi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Lhokseumawe yang mengaku cukup puas dengan capaian tersebut. (chif-dwh)

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg





Diberdayakan oleh Blogger.