English Arabic
Home » , , , , , , » [Berita Acara] Terkait BMN EKS KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc

BERITA ACARA
MUSYAWARAH BERSAMA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN EXXONMOBIL OIL INDONESIA APO
TERKAIT BMN EKS KKKS EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC

Foto Dokumentasi FIMA PAYA BAKONG
Petemuan antara mahasiswa dan tokoh kecamatan dilingkungan ExxonMobil Oil Indonesia Inc
terkait BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia APO. Rabu, 30/04/2014.

Sehubungan dengan proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc, maka pada :


Hari & Tanggal
:
Rabu, 30 April 2014
Jam
:
pukul 08:00 WIB s/d pukul 12:30 WIB
Tempat
:
Balai Desa Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh

Telah dilakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat yang meliputi tokoh Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan tokoh Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara. Musyawarah tersebut di fasilitasi oleh Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB), Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA PAYA BAKONG), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA-PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), Mahasiswa Matang Kuli, dan Mahasiswa Nibong. 

A. Materi atau Topik
  1. Sosialisasi terkait Barang Milik Negara (BMN) Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc.
  2. Koordinasi antar tokoh Kecamatan.
  3. Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) untuk melakukan koordinasi dengan kementerian dan pihak terkait lainnya agar proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc dapat dihibahkan.
  4. Hal-hal lain yang di anggap perlu di bahas.
B. Pimpinan Rapat 


Pimpinan Rapat
:
Tgk. H. Abdul Manan dari Tokoh Ulama
Sekretaris/Notulen
:
Syahril Fuad dari IMATA Tanah Luas
Pemateri
:
1.  Safrizal dari FIMA PAYA BAKONG
2.  T. Faisal Razi dari FOMA PIRAK TIMU

Setelah dilakukan musyawarah mengenai topik dan pembahasan terkait proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc memutuskan dan menyepakati beberapa hal terkait hal tersebut di atas:
  1. Pihak peserta musyawarah memahami dan mengerti tentang pembahasan terkait proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc
  2. Peserta musyawarah membentuk sebuah komitmen bersama untuk meminta pihak Kementrian terkait agar BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia APO dapat di Hibahkan kepada masyarakat di lingkungan ExxonMobil.
  3. Hal-hal yang belum diputuskan dalam musyarawarah akan dibahas kembali dengan pihak terkait.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanah Luas, 30 April 2014

Pimpinan Rapat 
ttd
TGK. H. ABDUL MANAN

Notulis / Sekretaris
ttd
SYAHRIL FUAD

Mengetahui,
Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB)

ttd

ZAINAL ABIDIN
Ketua
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg





Diberdayakan oleh Blogger.