Foto: pesn.com |
Bahkan warga dari enam kecamatan itu sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Exxon, dan muspika pada 30 April 2014 di Balai Desa Tanah Luas, Aceh Utara. Namun, pihak Exxon
menyampaikan kepada Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) dari
enam kecamatan tersebut tak bisa berhadir melalui suarat atas undangan
warga.
Karena sejumlah perwakilan keuchik, imum mukim dan imam masjid meminta supaya Exxon
juga membantu menyampaikam ke Menteri Keuangan, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan kerja Migas Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) permintaan
masyarakat tersebut.
“Besi tua akan dimanfaatkan untuk kepentingan
umum, seperti pembangunan masjid, meunasah dan juga kepentingan umum
lainnnya. Karena ada aturan yang membolehkan aset negara bisa dihibah
untuk kepentingan umum,” ujar Ketua FKMB Zainal Abidin kepada Serambi
kemarin.
Disebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati
Menteri ESDM, Menteri Keungan dan SKK Migas supaya besi tua tersebut
bisa dihibah kepada masyarakat.
Sementara itu Vice President Public dan Government Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto menyebutkan, pengelolaan besi tua dari wilayah kerja Exxon,
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Lhokseumawe yang mewakili Departemen Keuangan, dan besi tua itu bukan
milik Exxon tapi pemerintah.
“Exxon kontraktor bagi Pemerintah Indonesia di bawah kontrak kerja sama operasi minyak dan gas dan Exxon
beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang
berlaku,” ujar Erwin melalui surat elektronik yang diterima Serambi
kemarin.(jf)
Sumber: www.aceh.tribunnews.com