English Arabic
Home » , , , » Masyarakat Seputaran ExxonMobil Kecewa Besi Bekas Tak Dapat Dihibahkan


Surat balasan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain kepada FKMB.
Surat balasan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain kepada FKMB.
Lhoksukon - Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) Aceh Utara yang mewakili?masyarakat?dan mahasiswa?Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, menyatakan kekecewaannya kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait lainnya karena Barang Milik Negara (BMN) Eks Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) ExxonMobil tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat di lingkungan perusahaan raksasa Migas tersebut.

Hal ini diungkapkan Safrizal, Juru Bicara FKMB kepada The Globe Journal, menurutnya, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain dengan Nomor: S-435/KN.4/2014, tanggal 10 Juni 2014, yang ditujukan kepada Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) Aceh Utara yang bahwa Barang Milik Negara (BMN) Eks Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) ExxonMobil tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat di lingkukan ExxonMobil melaikan harus melalui proses pelelangan.

?Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 menyebutkan bahwa pasal (1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah dan pasal (2) Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan XI Peraturan Menteri Keuangan ini," ujar Safrizal, Kamis (26/6/2014).


Menurutnya lagi, sebagaimana disebutkan dalam lampiran IX peraturan menteri keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindah tanganan barang milik negara yang tercantum dalam point II?bahwa Hibah Barang Milik Negara dilakukarn untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


?Berdasarkan lampiran IX tersebut tidak ada alasan untuk tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat yang disebutkan melalui?lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan. Apalagi permohonan hibah yang diajukan oleh FKMB berupa barang yang dapat dimanfaatkan kembali seperti komputer, Porta camp, mesin listrik dll, yang akan digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusian,? sebut Safrizal lagi.
 

Menurut FKMB, pada prinsipnya pihaknya tidak keberatan atas saran dari Kementerian Keuangan untuk mengikuti proses pelelangan sebagaimana yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sebagai perwakilan Kementerian Keuangan untuk daerah asalkan BMN tersebut jatuh ke tangan masyarakat.

?FKMB sampai saat ini terus mengawal dan mengikuti proses penghapusan BMN tersebut supaya jatuh ke tangan masyarakat, baik melalui proses pelelangan maupun hibah, dan dalam waktu dekat ini kami akan menjumpai kembali pihak kementerian keuangan dan pihak terkait lainnya guna mempertanyakan kembali proses hibah sebagaimana hasil pertemuan kami dengan pihak kementerian kekuangan beberapa minggu yang lalu, tutup Safrizal.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, pihak FKMB yang meliputi Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA-PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), Perwakilan Mahasiswa Matang Kuli dan Nibong Kabupaten Aceh Utara, telah mendatangi Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM, SKK Migas serta ExxonMobil di Jakarta agar BMN Eks KKKS dapat di hibahkan untuk masyarakat di wilayah kerja ExxonMobil. Bahkan pihaknya menuding penghapusan BMN ExxonMobil tidak transparan dan tertutup. []
 
Editor: Safrizal
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg





Diberdayakan oleh Blogger.