PRESS RELEASE
Kamis, 26 Juni 2014
Terkait Penghapusan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO
Menanggapi Surat Kementerian Keuangan RI
Sehubungan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain dengan Nomor: S-435/KN.4/2014, tanggal 10 Juni 2014, yang ditujukan kepada Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) Aceh Utara.
Menanggapi surat tersebut maka kami atas nama Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) Aceh Utara yang mewakili masyarakat dan mahasiswa Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara yang meliputi Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA-PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), Perwakilan Mahasiswa Matang Kuli dan Nibong Kabupaten Aceh Utara menyatakan:
1. Kami sangat kecewa kepada kementerian keuagan dan pihak terkait lainnya atas pernyataan melalui surat dengan Nomor: S-435/KN.4/2014, tanggal 10 Juni 2014, yang bahwa Barang Milik Negara (BMN) Eks Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) ExxonMobil Oil Indonesia Inc tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat di lingkukan ExxonMobil Aceh Production Operations (APO) melaikan harus melalui proses pelelangan.
2. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 menyebutkan bahwa pasal (1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah dan pasal (2) Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Sebagaimana disebutkan dalam lampiran IX peraturan menteri keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindah tanganan barang milik negara yang tercantum dalam point II bahwa Hibah Barang Milik Negara dilakukarn untuk: kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan lampiran IX tersebut tidak ada alasan untuk tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat yang disebutkan melalui lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan. Apalagi permohonan hibah yang diajukan oleh FKMB berupa barang yang dapat dimanfaatkan kembali seperti komputer, Porta camp, mesin listrik dll, yang akan digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusian.
3. Pada prinsipnya kami tidak keberatan atas saran dari Kementerian Keuagan untuk mengikuti proses pelelangan sebagaimana yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sebagai perwakilan Kementerian Keuangan untuk daerah asalkan BMN tersebut jatuh ke tangan masyarakat.
4. FKMB sampai saat ini terus mengawal dan mengikuti proses penghapusan BMN tersebut supaya jatuh ke tangan masyarakat baik melalui proses pelelangan maupun hibah, dan dalam waktu dekat ini kami akan menjumpai kembali pihak kementerian keuangan dan pihak terkait lainnya guna mempertanyakan kembali proses hibah sebagaimana hasil pertemuan kami dengan pihak kementerian kekuangan beberapa minggu yang lalu.
Demikian press release ini kami buat untuk dapat dimaklum.
Ttd
Ketua Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Paya Bakong
Rajuli (082367879990)
Jurubicara FKMB
Safrizal (085260220104)