English Arabic
Home » , , , , » Pemerintah Pusat Dituding Dusta Soal Penghapusan Barang Bekas Exxon


Dok FKMB Aceh Utara
Penyerahan dokumen perhohonan hibah Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO
di SKK Migas RI di Jakarta. Senin, 26/5/2014.
LHOKSUKON (Waspada): Pemerintah Pusat dituding berdusta soal penghapusan barang milik negara (BMN) bekas Exxon Mobil Oil, di Kabupaten Aceh Utara.

“Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) bilang, belum pernah menerima usulan penghapusan aset bekas Exxon. Tapi, September 2013 lalu, di Vendor Building Exxon Mobil, Point A Lhoksukon, pernah dilelang satu paket barang senilai Rp1,3 Milyar,” kata Syafrizal, aktivis mahasiswa asal Paya Bakong, Aceh Utara.

Melalui siaran pers yang diterima Waspada, Kamis (29/5), Safrizal menjelaskan, sejumlah mahasiwa Aceh Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) sengaja datang ke kantor SKK Migas dan kementerian terkait lainnya di Jakarta, Senin pekan lalu, guna menelusuri masalah tersebut, sekaligus mendesak pemerintah menghibah aset bekas Exxon di Aceh Utara, untuk kepentingan masyarakat.

“Di kantor SKK Migas, kami disambut Sekretaris Divisi PRS, Suyadi. Dia menjelaskan, untuk penghapusan BMN Eks Exxon Mobil Oil, harus ada usulan terlebih dahulu dari Exxon Mobil dan pihak terkait lainnya. Tapi, selama 2013-2014 ini, belum ada satupun usulan penghapusan BMN Exxon Mobil, baik untuk hibah maupun lelang,” tulis juru bicara FKMB ini mengutip keterangan Suyadi.

Sementara di Kementerian Keuangan RI, lanjut Safrizal, FKMB diterima Kasi KNL I A Ditjen Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya, Agung. Dia menyatakan, Kementerian Keuangan tidak keberatan aset bekas Exxon dihibah untuk masyarakat, namun barang yang bisa dihibah hanya berupa komputer, meja, kursi, lemari serta tanah dan bangunannya. Sedangkan BMN berupa besi bekas tidak dapat dihibah dan harus dilelang.

“Kami juga ke kantor kementerian ESDM RI. Tapi, tidak berhasil menemui pejabat terkait dengan dalih sedang diluar. Kami hanya diterima oleh Wendy, Koordinator Tata Usaha BMN Kementerian ESDM,” imbuh Safrizal.

Safrizal juga menjelaskan, FKMB merupakan gabungan dari sejumlah organisasi mahasiswa antara lain; Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA Paya Bakong), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), perwakilan mahasiswa Kecamatan Matang Kuli dan perwakilan mahasiswa Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara. 

“FKMB ini wadah aspirasi masyarakat enam Kecamatan di lingkungan Exxon Mobil di Aceh Utara. Enam kecamatan itu meliputi; Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron. Kami akan terus memperjuangkan aset bekas Exxon bisa dihibah untuk masyarakat dan berupaya sekuat tenaga mengikut sertakan masyarakat sekitar dalam proses penghapusan aset lewat lelang,” pungkas Safrizal.(b19) ..

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg





Diberdayakan oleh Blogger.