English Arabic
Home » , , , , » Penghapusan BMN ExxonMobil Dituding Tidak Transparan dan Tertutup


dok FKMB
dok FKMB
Penyerahan dokumen permohonan hibah Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc
di Kementerian ESDM RI di Jakarta.
Lhoksukon - Terkait penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kontaktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ExxonMobil Oil Indonesia Inc Aceh Production Operation (APO). Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) sebagai wadah aspirasi masyarakat dan mahasiswa menilai penghapusan tersebut tidak transparan dan tertutupi. Hingga saat ini pihak FKMB terus mengikuti, mengawal serta bertindak dalam proses penghapusan BMN untuk dapat dihibahkan kepada kepentingan masyarakat umum di seputaran wilayah kerja ExxonMobil APO di Aceh Utara.
Menurut Juru Bicara FKMB, Safrizal, pihaknya saat ini sudah menjumpai beberapa pihak terkait di Jakarta, diantarannya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, SKK Migas serta ExxonMobil di Jakarta agar BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO dapat di hibahkan untuk masyarakat di wilayah kerja ExxonMobil.
Menurut FKMB lagi, pihaknya pada Senin 26 Mei 2014 lalu telah menjumpai pihak SKK Migas yang diterima langsung Suryadi selaku Sekretaris Divisi PRS. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak SKK Migas menjelaskan bahwa untuk penghapusan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO harus ada usulan terlebih dahulu dari ExxonMobil dan pihak terkait lainya untuk di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Namun selama tahun 2013-2014 ini belum ada satupun usulan penghapusan BMN ExxonMobil baik untuk hibah maupun lelang,” Ujar Safrizal mengutip pernyataan pihak SKK Migas tersebut. Jumat (30/5/2014).
Kemudian, lanjut Safrizal, pada hari yang sama juga pihaknya melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI yang diterima oleh Agung sebagai Kasi KNL I A Ditjen Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya. Dalam pertemuan tersebut, sebut Safrizal, Agung menjelaskan bahwa pihak kementerian keuangan tidak keberatan atas permintaan masyarakat untuk menghibahkan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO. Namun dia menyebutkan, BMN yang dapat dihibahkan hanya berupa komputer, meja, kursi, serta lemari.
“Sementara BMN berupa besi bekas tidak dapat dihibahkan, melaikan harus di lelang  dan BMN berupa tanah serta bangunannya dapat dihibahkan dengan ketentuan setelah KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO berakhir,” Kutip Safrizal kepada The Globe Journal.
Dalam kesempatan itu juga, lanjut Safrizal lagi, Agung mengatakan bahwa dalam proses pelelangan BMN kedepan akan mengikutsertakan masyarakat di seputaran ExxonMobil Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya untuk terlibat dalam proses penghapusan BMN, baik dalam proses hibah maupun pelelangan.
“Namun dalam proses pelelangan harus memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” Ungkap Safrizal mengulang ucapan Kasi KNL I A Ditjen Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya tersebut.
Kemudian, pihak FKMB menemui kementerian ESDM RI, namun pihaknya tidak dapat menjumpai dengan pimpinan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan alasan sedang tidak ditempat. Sehingga, FKMB hanya diterima oleh Koordinator Tata Usaha BMN KESDM.
“Sayangnya kementerian Keuangan RI yang tidak dapat menghibahkan besi tua dan tanah yang selama ini tidak di manfaatkan ExxonMobil seperti tanah di Paya Bakong, Matang Kuli dan di lokasi lainnya dengan alasan belum ada usulan penghapusan baik untuk hibah meupun lelang,” Keluh Safrizal.
Padahal, katanya, pelelangan sudah pernah dilakukan pada bulan September 2013 atas permohonan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diselenggarakan di Vendor Building ExxonMobil, Point A Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sebagai upaya tindak lanjut penghapusan BMN.
“Adapun barang yang dilelang berupa satu paket barang dengan limit sebesar Rp. 1.319.203.360,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah),” Sebut Safrizal lagi kepada The Globe Journal. Seraya mengatakan, “Sementara permohonan hibah yang kami ajukan ini dengan tujuan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan mesjid, meunasah, pembinaan dayah, dan pendidikan,” Tambahnya yang masih berada di Jakarta.
Adapun yang ikut serta dalam audiensi tersebut masing-masing mahasiswa yang tergabung dalam Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA Paya Bakong), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), perwakilan mahasiswa Kecamatan Matang Kuli dan perwakilan mahasiswa Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang kesemuanya tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) yang mewakili enam Kecamatan di lingkungan ExxonMobil yaitu Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara. []
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg





Diberdayakan oleh Blogger.