English Arabic
Home » , , , » [Press Release] Terkait Penghapusan Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO

FKMB ACEH UTARA
 
PERS RELEASE
Jakarta, 28 Mei 2014
 
Terkait Penghapusan Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO
 
 
Sehubungan dengan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kontaktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ExxonMobil Oil Indonesia Inc Aceh Production Operation (APO).
 
Maka kami atas nama Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA Paya Bakong), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), perwakilan mahasiswa Kecamatan Matang Kuli dan perwakilan mahasiswa Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang kesemuanya tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) yang mewakili enam Kecamatan dilingkungan ExxonMobil yaitu Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.
 
Dalam hal ini FKMB sebagai wadah aspirasi masyarakat terus mengikuti, mengawal serta bertindak dalam proses penghapusan BMN untuk dapat dihibahkan kepada  kepentingan masyarakat umum di seputaran wilayah kerja ExxonMobil APO. Saat ini kami sudah menjumpai beberapa pihak terkait, di antarannya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, SKK Migas serta ExxonMobil Jakarta agar BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO dapat di hibahkan untuk masyarakat di wilayah kerja ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO.
 
Berikut hasil pertemuannya:
1.    Senin, 26 Mei 2014
FKMB menemui pihak SKK Migas di Jakarta yang diterima oleh Bapak SUYADI sebagai Sekretaris Divisi PRS, dalam pertemuan tersebut Suyadi menjelaskan bahwa untuk penghapusan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO harus ada usulan terlebih dahulu dari ExxonMobil dan pihak terkait lainya untuk di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun selama tahun 2013-2014 ini belum ada satupun usulan penghapusan BMN ExxonMobil baik untuk hibah maupun lelang.
 
2.    Senin, 26 Mei 2014
FKMB menemui Kementerian Keuagan RI  yang di terima oleh Bapak AGUNG sebagai Kasi KNL I A Ditjen Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya. Dalam pertemuan tersebut Agung menjelaskan bahwa pihak kementerian keuagan tidak keberatan atas permintaan masyarakat untuk menghibahkan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO.
 
Namun dia menyebutkan, BMN yang dapat dihibahkan hanya berupa komputer, meja, kursi, serta lemari. Sementara BMN berupa besi bekas tidak dapat dihibahkan, melaikan harus di lelang, dan BMN berupa tanah serta bangunannya dapat di hibahkan dengan ketentuan setelah KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO berakhir.
 
Dalam kesempatan itu juga Agung mengatakan bahwa dalam proses pelelangan BMN kedepan akan mengikutsertakan masyarakat di seputaran ExxonMobil Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya untuk terlibat dalam proses penghapusan BMN baik dalam proses hibah maupun pelelangan, namun dalam proses pelelangan harus memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 
3.    Senin, 26 Mei 2014
FKMB menemui kementerian ESDM RI, namun kami tidak dapat menjumpai dengan pimpinan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena dengan alasan sedang di luar, sehingga kami diterima oleh Wendy sebagai Koordinator Tata Usaha BMN KESDM.
 
 
Namun kami sangat menyayangkan atas pernyataan kementerian Keuagan RI yang tidak dapat menghibahkan besi tua dan tanah yang selama ini tidak di manfaatkan ExxonMobil seperti tanah di Paya Bakong, Matang Kuli dll dengan alasan belum ada usulan penghapusan baik untuk hibah meupun lelang. Padahal pelelangan sudah pernah dilakukan pada bulan September 2013 atas permohonan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diselenggarakan  di Vendor Building ExxonMobil, Point A Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara sebagai upaya tindak lanjut penghapusan BMN, yang dilelang berupa 1 (satu) paket barang dengan limit sebesar Rp. 1.319.203.360,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
 
Sementara permohonan hibah yang kami ajukan ini dengan tujuan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan mesjid, menasah, pembinaan dayah, pendidikan dll. Kami melihat bahwa penghapusan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO tidak transparan dan tertutupi, dan besar kemungkinan ada permainan yang dilakukan para pihak di dalam proses tersebut.
 
Dalam hal ini kami menegaskan bahwa, apabila pihak terkait tidak melibatkan masyarakat dalam proses penghapusan BMN, terutama untuk kepentingan masyarakat di enam kecamatan tersebut. Maka kami akan melakukan berbagai upaya tertentu supaya BMN sampai ke tangan masyarakat. Ketegasan ini kami sampaikan mengingat ekplorasi dan ekploitasi migas Aceh sudah dilakukan puluhan tahun lalu dengan meraup keuntungan yang melimpah, tapi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat disepuratan ExxonMobil masih terkesampingkan. Kita sangat heran, di akhir-akhir ekploitasi Migas Aceh dan sebagai ucapan terima kasih nya kepada rakyat Aceh hanya dengan mengatakan “selamat tinggal Aceh” atas Sumber Daya Alam kalian hingga kami beruntung dan kalian sengsara. Seharusnya mereka mengatakan sampah ini akan saya tinggalkan untuk kalian, tapi malah sampah-sampah dibawa pulang.
 

Ttd
 
 FKMB Aceh Utara
 
Safrizal
Juru Bicara
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg





Diberdayakan oleh Blogger.