PERS RELEASE
Jakarta, 28 Mei 2014
Terkait Penghapusan Eks
KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO
Sehubungan
dengan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kontaktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
ExxonMobil Oil Indonesia Inc Aceh Production Operation (APO).
Maka
kami atas nama Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA Paya Bakong), Forum
Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum
Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), perwakilan mahasiswa Kecamatan
Matang Kuli dan perwakilan mahasiswa Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang
kesemuanya tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) yang
mewakili enam Kecamatan dilingkungan ExxonMobil yaitu Kecamatan Paya Bakong,
Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron
Kabupaten Aceh Utara.
Dalam
hal ini FKMB sebagai wadah aspirasi masyarakat terus mengikuti, mengawal serta bertindak
dalam proses penghapusan BMN untuk dapat dihibahkan kepada kepentingan masyarakat umum di seputaran wilayah
kerja ExxonMobil APO. Saat ini kami sudah menjumpai beberapa pihak terkait, di
antarannya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, SKK Migas serta
ExxonMobil Jakarta agar BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO dapat di hibahkan
untuk masyarakat di wilayah kerja ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO.
Berikut
hasil pertemuannya:
1. Senin, 26 Mei 2014
FKMB menemui pihak SKK Migas di Jakarta yang diterima oleh Bapak SUYADI
sebagai Sekretaris Divisi PRS, dalam pertemuan tersebut Suyadi menjelaskan
bahwa untuk penghapusan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO harus ada
usulan terlebih dahulu dari ExxonMobil dan pihak terkait lainya untuk di proses
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun selama tahun 2013-2014 ini
belum ada satupun usulan penghapusan BMN ExxonMobil baik untuk hibah maupun
lelang.
2. Senin, 26 Mei 2014
FKMB menemui Kementerian Keuagan RI yang di terima oleh Bapak AGUNG sebagai Kasi KNL I A Ditjen Piutang Negara dan Kekayaan
Negara Lainnya. Dalam pertemuan tersebut Agung menjelaskan bahwa pihak
kementerian keuagan tidak keberatan atas permintaan masyarakat untuk menghibahkan
BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO.
Namun dia
menyebutkan, BMN yang dapat dihibahkan hanya berupa komputer, meja, kursi,
serta lemari. Sementara BMN berupa besi bekas tidak dapat dihibahkan, melaikan harus
di lelang, dan BMN berupa tanah serta bangunannya dapat di hibahkan dengan
ketentuan setelah KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO berakhir.
Dalam kesempatan itu
juga Agung mengatakan bahwa dalam proses pelelangan BMN kedepan akan mengikutsertakan
masyarakat di seputaran ExxonMobil Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh
pada umumnya untuk terlibat dalam proses penghapusan BMN baik dalam proses
hibah maupun pelelangan, namun dalam proses pelelangan harus memiliki kriteria
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
3. Senin, 26 Mei 2014
FKMB menemui
kementerian ESDM RI, namun kami tidak dapat menjumpai dengan pimpinan Kepala
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral karena dengan alasan sedang di luar, sehingga kami diterima oleh Wendy
sebagai Koordinator Tata Usaha BMN KESDM.
Namun
kami sangat menyayangkan atas pernyataan kementerian Keuagan RI yang tidak
dapat menghibahkan besi tua dan tanah yang selama ini tidak di manfaatkan
ExxonMobil seperti tanah di Paya Bakong, Matang Kuli dll dengan alasan belum
ada usulan penghapusan baik untuk hibah meupun lelang. Padahal pelelangan sudah
pernah dilakukan pada bulan September 2013 atas permohonan Kepala Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
diselenggarakan di Vendor Building ExxonMobil,
Point A Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara sebagai upaya tindak lanjut penghapusan
BMN, yang dilelang berupa 1 (satu) paket barang dengan limit sebesar Rp.
1.319.203.360,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus tiga ribu
tiga ratus enam puluh rupiah).
Sementara
permohonan hibah yang kami ajukan ini dengan tujuan untuk kepentingan umum,
seperti pembangunan mesjid, menasah, pembinaan dayah, pendidikan dll. Kami melihat bahwa penghapusan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO tidak transparan dan tertutupi, dan besar kemungkinan ada permainan yang dilakukan para pihak di dalam proses tersebut.
Dalam
hal ini kami menegaskan bahwa, apabila pihak terkait tidak melibatkan
masyarakat dalam proses penghapusan BMN, terutama untuk kepentingan masyarakat
di enam kecamatan tersebut. Maka kami akan melakukan berbagai upaya tertentu supaya
BMN sampai ke tangan masyarakat. Ketegasan ini kami sampaikan mengingat ekplorasi
dan ekploitasi migas Aceh sudah dilakukan puluhan tahun lalu dengan meraup
keuntungan yang melimpah, tapi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat
disepuratan ExxonMobil masih terkesampingkan. Kita sangat heran, di akhir-akhir
ekploitasi Migas Aceh dan sebagai ucapan terima kasih nya kepada rakyat Aceh hanya
dengan mengatakan “selamat tinggal Aceh” atas Sumber Daya Alam kalian hingga
kami beruntung dan kalian sengsara. Seharusnya mereka mengatakan sampah ini
akan saya tinggalkan untuk kalian, tapi malah sampah-sampah dibawa pulang.
Ttd
FKMB Aceh Utara
Safrizal
Juru Bicara